Senin, 11 Agustus 2014

mahar??


Mahar atau maskawin adalah nama harta yang
diberikan perempuan karena terjadinya akad
perkawinan. Dalam fiqih, selain kata mahar,
terdapat sejumlah istilah lain yang mempunyai
konotasi yang sama, yaitu saduq, nihlah. Mahar
ditetapkan sebagai kewajiban suami kepada
istrinya, sebagai tanda keseriusan dia untuk
menikahi dan mencintai perempuan, sebagai
penghormatan terhadap kemanusiaannya, dan
sebagai lambang ketulusan hati untuk
mempergaulinya secara maruf. Inilah makna dari
ayat:
Wa aatun nisaa`a saduqaatihinna
nihlah
(berikanlah saduqaat kepada perempuan yang
kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan).
Jadi maskawin bukan sebagai harga diri dari
seorang perempuan.
Ukuran Nominal Sebuah Mahar
Tidak ada ukuran dan patokan yang pasti dalam
ukuran dan nominal mahar yang wajib diberikan.
Nabi tidak pernah memberikan batasan pada
mahar lebih atau kurang. Karena kebiasaan dalam
memberikan perhatian sangatlah beragaman dan
keinginan-keinginan berbeda-beda antara satu
orang dengan yang lain. Selain itu tingkat
kesulitan yang ada pada setiap individu berbeda-
beda juga, sehingga tidak mungkin diberikan
batasan pada mereka. Hal ini terlihat dari
beragamnya riwayat yang berbicara tentang
mahar yang boleh diberikan pada wanita dalam
pernikahan. Di antara hadis-hadis tersebut
adalah:
1. Langsungkanlah pernikahan, walaupun hanya
dengan mahar cincin yang terbuat dari besi.
(Iltamis walau khatiman min hadiidin). Hadis
riwayat Bukhari, Ahmad, Ibn Majah dan
Tirmizi.
2. Dari Abdullah bin Amir bin Rubaiah dari
ayahnya, ia berkata: ada seorang wanita dari
Bani Fazarah menikah dengan sepasang
sandal, lalu Rasulullah saw bersabda: apakah
engkau rela menyerahkan diri dan hartamu
dengan sepasang sandal? Ya jawabnya. Maka
beliaupun membolehkan pernikahan tersebut.
(HR. Ibn Majah, dan Tirmizi)
3. Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam
memberikan mahar kepada wanita. Karena jika
hal itu menjadi kemuliaan di dunia atau dapat
menjadikan ketakwaan di sisi Allah, maka
tentu Nabi saw yang lebih utama dalam
melakukan hal itu daripada kalian. Aku
tidakmengetahui Rasulullah menikahi istri-
istrinya dan menikhakan putri-putri dengan
mahar yang melebihi dua belas uqiyah.
Demikian dikatakan oleh Umar bin Khattab
(HR. Abu Dawud, Ibn Majah dan Tirmizi).
Satu uqiyah sama dengan 40 dirham,
sedang 12 uqiyah sama dengan 480
dirham.
1. Umar ra berkata: ketika berada di atas
mimbar, aku pernah melarang memberi mahar
lebih dari 400 dirham. Ketika turun dari
mimbar, ada seorang wanita qurays
menyambutnya seraya berkata: Tidakkah
engkau mendengar Allah SWT berfirman:
sedang kalian telah memberikan kepada
seseorang di antara mereka harta yang
banyak?. selnjtnya ia mengucapkan: Ya Allah,
maafkan aku, setiap orang lebih mengerti
daripada Umar. Lalu aku kembali menaiki
mimbar dan berkata: sesungguhnya aku telah
melarang kalian memberi mahar kepada kaum
wanita lebih dari 400 dirham. Untuk itu,
barang siapa hendak memberikan maharnya
lebih dari 400 dirham, maka yang demikian itu
lebih disukai. (HR. Abu Yala)
Pendapat ulama fiqih juga berbeda pendapat
tentang ukuran mahar ini.
1. Sufyan Tsauri, Syafii, Ahmad dan Ishak:
Mahar sesuai dengan kesepakatan calon
pengantin
2. Imam Malik; Mahar tidak boleh kurang dari
dinar. Sebagian penduduk Kufah mengatakan:
bahwa mahar tersebut tidak boleh kurang dari
10 dirham.
3. Hanafi: jumlah mahar tidak boleh kurang dari
10 dirham
4. Syafii: ukuran minimal maskawin tidak
ditentukan berdasarkan nominal tertentu.
Yang penting adalah apa saja yang ada
harganya atau sesuatu yang berharga.
Terlepas dari berbagai ukuran minimal dari
sebuah maskawin yang akhirnya juga melahirkan
beragam pendapat tentang itu, namun Nabi telah
memberikan prinsip yang paling mendasar dari
jumlah mahar tersebut yang telah disebutkan
dalam hadisnya:
Inna azama an-nikah barakatan aisaruhu
munatun
(sesungguhnya keberkatan yang paling agung
dari sebuah pernikahan adalah maskawin yang
paling mudah/gampang untuk diberikan).
Ukuran yang paling ringan adalah suatu hal yang
bersifat relatif, karena kemampuan antara satu
orang dengan yang lainnya adalah berbeda. Oleh
karena itu, ukuran tradisi masyarakat sangat
menentukan besaran mahar tersebut. Adanya
pernyataan Nabi yang beragamam mengenai hal
itu, sudah menunjukkan nilai- nilai keragaman
tradisi tentang mahar tersebut. Tradisi
masyarakat inilah nantinya yang akan
mengkonkritkan mahar yang mulanya bersifat
abstrak (saduqat =kejujuran, ketulusan) menjadi
sesuatu yang berwujud. Dalam istilah ushul fiqih,
tradisi masyarakat ini mentakhsis keumuman ayat
yang disampaikan dalam bentuk umum (kejujuran)
Pernyataan Nabi tentang ukuran mahar yang
seringan-ringannya, juga menggambarkan ukuran
kemampuan yang berdimensi ekonomis. Meskipun
mahar tersebut adalah seringan-ringannya, tapi
tetap saja mahar tersebut sesuatu yang paling
berharga dalam ukuran tingkat kemampuan yang
bersangkutan.
Akan tetapi, dengan adanya berbagai macam
ukuran mahar tersebut bukan berarti
menggampang-gampangkan masalah mahar,
sehingga dapat diberikan seenaknya saja, yang
nantinya hal ini juga memberikan dampak yang
lain terhadap kehidupan masyarakat, seperti
menggampangkan perkawinan, sehingga nilai
kesakralan sebuah perkawinan menjadi hilang.
Yang terjadi justru sebaliknya, maraknya kawin
cerai di tengah-tengah masyarakat. Yang jelas,
ukuran mahar jangan sampai menjadi penghalang
untuk terjadinya sebuah perkawinan.
Kesan Mahar Selama ini
Ada kesan, bahwa selama ini mahar
dimaknai secara kurang tepat. Hal ini dapat
dilihat dalam berbagai kitab fiqih (imam
mazhab) yang hanya memaknai mahar di
seputar permasalahan biologis. Kesannya,
mahar hanya sebagai perantara dan
kompensasi bagi kehalalan hubungan suami
istri. Mahar juga digunakan sebagai alasan
yang kuat untuk menyatakan bahwa suami
mempunyai hak penuhnya terhadap istri. Hal
ini dapat dilihat dalam berbagai defenisi
yang disampaikan oleh imam mazhab:
a. Ulama mazhab hanafi,
mengartikan mahar sebagai jumlah
harta yang menjadi hak istri karena
akad perkawinan atau terjadinya
hubungan suami istri
b. Ulama maliki: sesuatu yang
menjadikan istri halal untuk digauli
c. Syafii: sesuatu yang wajib
dibayarkan disebabkan akad nikah
atau senggama
d. Ulama Hanbali: imbalan dari suatu
perkawinan , termasuk ke dalam hal
ini melakukan senggama.
Ketika kewajiban membayar mahar hanya
diartikan sebagai perantara bagi halalnya
hubungan biologis suami istri, meskipun
pebayarannya kadang tidak secara tunai,
maka dapat dimaklumi mengapa akad
pernikahan dikatakan sebagai akad
kepemilikan (aqd at-tamlik ). Artinya,
karena suami telah membayar sejumlah
mahar kepada istrinya waktu pernikahan,
maka ketika itu suami berkedudukan
sebagai pemilik dari istrinya. Ada juga yang
berpendapat bahwa akad pernikahan
sebagai akad pengganti (aqd al-
muawadaha). Artinya, karena suami telah
membayar sejumlah mahar terhadap istrinya
sebagi kompensasi, maka pembayaran
tersebut adalah sebagai jembatan untuk
mendapatkan hubungan biologis.
Mahar Dalam al-Qur`an
kata al-mahru berasal dari bahasa Ibrani
dan mahra dari syiria, yang bermakna
sejumlah uang atau harta yang dibayarkan
kepada orang tua si mempelai wanita,
sebagai kompensasi/ganti rugi bagi orang
tua calon istri.
al-Qur`an tidak pernah menyebut istilah
mahar secara eksplisit sebagai suatu
kewajiban yang harus dibayarkan oleh pria
yang hendak menikah. Hanya saja ada
beberapa isyarat ayat al-Qur`an ke arah
pengertian mahar tersebut dengan
menggunakan kata-kata saduqat dan
nihlah. Kata saduqat merupakan jamak dari
kata sidaq dan merupakan satu rumpun
dengan kata-kata siddiq, sadaq dan
sadaqah, yang bermakna jujur, putih hati
dan bersih. Dengan demikian, arti saduqat
dalam kontek ayat tersebut adalah harta
yang diberikan denga hati bersih dan suci
kepada calon istri yang dinikahi sebagai
amal saleh. Hal itu sebagi wujud kasih
sayang dan ketulusan suami kepada istri
dalam pernikahan yang memang pantas dan
layak di antara keduanya., sehingga jika
istri rel untuk tidak dibayarkan, maka hal
itu dibolehkan dengan syarat tidak ada
paksaan. Inilah makan ketulusan dari kata-
kata mahar.
al-Qur`an juga menggunakan istilah nihlah
untuk menunjukkan makna mahar. Di
samping diartikan sebagai kewajiban, ia
juga diartikan dengan kebaikan hati
(seakar dengan kata an-nahl=lebah). Hal
ini dikarenakan bahwasanya nihlah secara
bahasa adalah pemberian tanpa minta
pengganti, sebagaimana halnya seorang
bapak memberikan sejumlah harta pada
anaknya berdasarkan kasih sayang, bukan
untuk mendapatkan ganti rugi. Dengan
demikian, Allah memerintahkan suami untuk
memberikan mahar terhadap istrinya tanpa
menuntut ganti rugi atau imbalan sebagai
wujud cinta dan penghormatan, apalagi
diikuti dengan perdebatan, karena sesuatu
yang dituntut atas dasar permusuhan,
bukanlah disebut dengan nihlah
Lalu kenapa kejujuran dan tanda cinta
seorang pria diwujudkan dalam bentuk
mahar? Inilah salah satu bentuk pengaruh
tradisi Arab Jahiliyah terhadap ajaran
Islam, akan tetapi dimodifikasi oleh Islam.
Dalam konteks ushul fiqh, ayat tersebut
berkedudukan sebagai ‘amm , kemudian
saduqat yang dimunculkan dalam bentuk
mahar berkedudukan sebagai khas-nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar